Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses ini adalah tarif jasa PPAT yang harus dibayarkan. Berikut beberapa penjelasan mengenai tugas PPAT, rincian tarif jasa PPAT hingga tips memilih PPAT yang tepat dikutip dari beberapa sumber.
Tugas PPAT

Tugas PPAT memastikan proses pembuatan akta tanah sah. Ilustrasi: Shutterstock
PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembuatan akta tanah dan akta otentik lainnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga transaksi menjadi sah dan aman bagi semua pihak yang terlibat. Di bawah ini ada beberapa tugas lain dari PPAT.
1. Melakukan kegiatan pendaftaran tanah
Kegiatan ini dilakukan dengan membuat akta otentik sebagai bukti telah melakukan tugas tersebut sesuai dengan aturan hukum mengenai hak atas tanah.Baca juga: Perbedaan PPAT dan Notaris |
2. Membuat akta otentik
PPAT mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu misalnya, jual beli, tukar, hibah, pemasukan dalam Perusahaan, pembagian hak Bersama dll.3. Memberikan bukti melalui akta yang sudah dibuat
Akta yang dibuat memiliki fungsi sebagai bukti yang memastikan peristiwa hukum sehingga mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.4. Melayani kebutuhan masyarakat
PPAT memberikan pelayanan kepada seluruh Masyarakat yang membutuhkan bantuan mengenai pengurusan hak tanah5. Melaporkan aktivitas
Pihak PPAT wajib melaporkan bulanan mengenai akta kepada kepala kantor pertanahan.Rincian tarif jasa PPAT

Rincian biaya jasa PPAT. Ilustrasi: Shutterstock
Tarif jasa PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 33 tahun 2021 yang memuat beberapa Keputusan sebagai berikut:
1. Biaya jasa pembuatan akta
Nilai transaksi ≤ Rp 500 juta. Maka, biaya pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen dari nilai transaksiNilai transaksi ? Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen dari nilai transaksi
Nilai transaksi ? Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar, maka biaya jasa pembuatan akta sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi
Nilai transaksi ? Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi
2. Honorarium saksi
Biaya yang biasanya dikenakan juga mencakup honorarium untuk saksi yang diperlukan dalam proses pembuatan akta.Baca juga: Terbaru! Ini Biaya Mengubah AJB ke SHM di Notaris |
3. Biaya berdasarkan lokasi dan pajak
Biaya ini biasa bervariasi tergantung pada lokasi dan pajak dari tempat tersebut. Pajak yang harus dibayar dalam hal ini seperti BPHTB dan PPh.4. Ketentuan untuk orang yang kurang mampu
PPAT diwajibkan untuk memberikan layanan pembuatan akta secara gratis kepada orang yang kurang mampu, dengan syarat adanya surat keterangan kurang mampu dari yang berwajib.Tips memilih PPAT yang tepat

Tips memilih jasa PPAT. Ilustrasi: Freepik
Berikut beberapa tips yang tepat untuk kamu agar dapat memilih PPAT yang tepat.
1. Memiliki lisensi resmi
Pastikan PPAT yang kamu pilih memiliki lisensi resmi dari pemerintah, yang membuktikan bahwa mereka telah mengikuti setiap aturan dan memiliki otoritas yang baik2. Pengalaman dan reputasi yang baik
Pilihlah PPAT yang memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam pekerjaan mereka.3. Pemahaman hukum properti
Pastikan PPAT yang kamu pilih memiliki pemahaman yang baik tentang hukum properti di Indonesia4. Keterbukaan dan skill komunikasi yang baik
PPAT yang transparan dan memiliki skill komunikasi yang baik dapat membantu kamu memahami apa yang harus kamu lakukan5. Biaya yang wajar dan transparan
Pastikan kamu juga mengetahui dengan benar biaya yang akan di kenakan oleh PPAT tersebut. Hal ini bertujuan agar kamu tidak mudah ditipu.6. Pelayanan pelanggan
Pelayanan pelanggan dari PPAT yang kamu pilih apakah baik atau tidak.7. Lokasi dan kantor yang muda diakses
Pilihlah PPAT yang memiliki lokasi kantor yang muda kamu akses, agar kamu bisa dengan mudah untuk bertemu selama kamu membutuhkan bantuan mereka8. Memiliki jaminan pertanggung jawaban
Pastikan PPAT yang kamu pilih memberikan jaminan pertanggung jawaban atas pekerjaan yang mereka lakukan. (Ridini Batmaro)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id