Berdasar data yang ada, sedikitnya 1.100 hektar lahan pertanian di Kabupaten Bekasi beralih fungsing. Selain menjadi pemukiman, juga kawasan industri terpadu.
“Paling banyak terjadi di wilayah tara, terutama di Kecamatan Tarumajaya dan Babelan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdulah Karim, Rabu (28/11/2018).
Berdasarkan data 2012 lalu, lahan pertanian di Kabupaten Bekasi luasnya mencapai 52 ribu hektar. Namun saat ini hanya tinggal 48 ribu hektar.

Foto udara longsor di hulu Sungai Cimanuk, Cisupuran, Garut, pada 2016. Akibat sawahnya beralih fungsi, para petani memindahkan sawah dan ladang di kawasan yang seharusnya merupakan daerah resapan air serta penyangga. Hutan yang beralih fungsi itu pun lahannya jadi rawan longsor. Antara Foto/Wahyu A Putro
Alih fungsi yang menyebabkan penyusutan lahan pertanian adalah dampak dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat. Pembangunan di Kabupaten Bekasi lebih didominasi dengan kawasan industri tentu saja diikuti dengan pemukiman penduduk.
Demi mencegah alih fungsi lahan yang semakin luas, Pemkab Bekasi tengah mengajukan kepada DPRD Kab. Bekasi penetapan lahan abadi pertanian untuk 13 kecamatan. Luas total persawahan produktif yang ingin dilindungi keberadaannya mencapai 28 ribu hektar.
"Artinya lahan tersebut tidak bisa diganggu gugat keberadaannya, tetap sebagai lahan pertanian," tegas Abdulah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayutih, menyatakan mendukung inisiatif Pemkab Bekasi tersebut. Bila payung hukumnya sudah ada, maka perlindungan lahan pertanian masuk bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kita juga sangat membutuhkan ruang terbuka hijau dan serapan air yang semakin banyak tersedia," ujar Jejen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id