"Masih banyak ruang bagi kita untuk mengembangkan sektor properti. Makanya kita mencoba melonggarkan pada 2018 kemarin," kata Manager Departemen Makro Prudensial Bank Indonesia Bayu Adi Gunawan seperti dilansir Antara.
Kebijakan pelonggaran loan to value (LTV ) atau limit kredit dari BI yang diberlakukan tahun lalu membuat bunga KPR masih dalam persentase yang memungkinkan konsumen membeli properti. BI memberikan kewenangan kepada perbankan untuk mengatur uang muka.
"Perbankan bisa mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisis bank terhadap debitur mereka dan kebijakan manajemen risiko bank masing-masing," jelasnya.
Pelonggaran LTV tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti. Secara nasional pertumbuhan kredit properti masih memiliki potensi akselerasi.
"Saat ini pangsa kepemilikan KPR oleh debitur muda berusia 26-35 tahun meningkat. Sebaliknya, pangsa KPR yang dimiliki oleh debitur usia 36-45 tahun sejak 2014 lalu terus menurun," papar Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News