Selanjutnya PTPP bersama PT WIKA, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya menjadi anak PT Perum Perumnas. Kemudian dengan pelepasan label perseroan maka 51% saham Seri B milik PTPP akan dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas dan saham Seri A PTPP tetap dimiliki pemerintah.
"Holding itu dapat meningkatkan optimalisasi pengembangan bisnis yang berdampak besar bagi masyarakat, pemerintah dan BUMN anggotanya," kata Dirut PTPP Lukman Hidayat seusai RUPS LB di Auditorium Plaza PP Wisma Subiyanto, Jakarta, Rabu (30/1/2019)
Keberadaan holding khusus ini diharapkan lebih mampu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat dengan bermacam-macam skema pembiayaannya. Bersatunya beberapa BUMN membentuk holding yang besar akan meningkatkan daya saing BUMN anggotanya.
"Sinergi BUMN sektor perumahan juga akan meningkatkan kemampuan bisnis antarlini usaha sehingga lebih efisien dan memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan nasional untuk mengatasi backlog perumahan," papar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News