"Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dikutip dari Antara, Kamis, 18 Desember 2025.
Sri menambahkan, jumlah debitur KPP terbanyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan DKI Jakarta.
KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
| Baca juga: UMKM Bisa Bangun atau Renovasi Rumah dengan Kredit Program Perumahan |
Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.
KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Perekonomian No 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No 13 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News