REI menyebut RUU Pertanahan merupakan ranah pemerintah. (Foto: Medcom.id/Rizkie)
REI menyebut RUU Pertanahan merupakan ranah pemerintah. (Foto: Medcom.id/Rizkie)

REI: RUU Pertanahan Ranahnya Pemerintah dan DPR

Rizkie Fauzian • 25 September 2019 19:50
Jakarta: Pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan melanjutkannya pada periode pemerintahan selanjutnya. Lantas bagaimana asosiasi pengembang menanggapi keputusan tersebut?
 
"Kalau dari sisi kita, kita tidak ada masalah dengan ini (RUU Pertanahan). Kita sudah diajak bicara, tapi itu kan jadi ranah pemerintah dan DPR bukan kita lagi," kata Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata  di di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
 
Menurutnya, meski pengesahan RUU Pertanahan ditunda namun tidak akan menghambat bisnis properti. Artinya, meski ditunda keinginan para pengusaha properti sudah terakomodir.

"Kita tidak mengajukan apa-apa, karena semunya sudah ter-cover," jelas Eman.
 
Namun, menurut Eman yang paling disoroti dari rancangan tersebut adalah kepemilikan properti oleh asing. Dalam RUU tersebut terdapat aturan terkait hak guna bangunan (HGB) yang diberikan khusus bagi rumah susun atau apartemen bukan rumah tapak. 
 
"Properti asing sudah ada disitu (RUU Pertanahan). Kalau dijalan akan lebih bagus," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan