Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan selama ini pengadaan tanah selalu menjadi kendala dalam jalannya pembangunan.
Untuk itu pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perizinan hingga pengelolaan infrastruktur. Selain itu, Kementerian ATR juga membereskan regulasi yang menyangkut pertanahan dan tata ruang.
"Ada investasi yang tidak bisa dilakukan karena tata ruangnya belum ada, atau tata ruang dalam proses pembaharuan namun belum disahkan atau terkendala perundang-undangan di daerah, tentu ini sangat menyangkut investasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
Untuk itu, Kementerian ATR melakukan terobosan melalui pembentukan penyusunan kurang lebih 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta difokuskan pada daerah yang berpotensi tinggi pada minat investasi.
Selain itu, juga akan diadakan penyusunan tata ruang yang sifatnya partisipatif. Nantinya, mulai dari akademisi, pihak profesional hingga masyarakat akan bersama dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang dan diharapkan kualitas tata ruang menjadi lebih baik.
"Tata ruang harus lebih baik karena menyangkut masalah ancaman lingkungan dan perubahan iklim sehingga akan memerlukan tata ruang yang lebih resilience," jelasnya.
Satu hal yang tak kalah penting, yakni terkait penanganan sengketa pertanahan. Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kurang lebih 200 kasus sengketa pertanahan setiap tahunnya.
"Kita perangi mafia tanah dan selesaikan sengketa pertanahan karena mafia tanah ini timbul karena adanya ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan bukti sehingga mafia memanfaatkan kesempatan ini. Semua ini kita lakukan dalam rangka kepastian hukum yang dibutuhkan investor," kata Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News