NEWS
9 Regulasi yang Diharap Percepat Sektor Properti
Ade Hapsari Lestarini
Jumat 26 November 2021 / 10:51
Bandung: Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) mengatakan ada sembilan regulasi yang diharapkan dapat mendorong percepatan sektor properti.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI Royzani Sjachril menganalisis ada sembilan regulasi yang memengaruhi konsumen membeli rumah dalam kondisi pandemi.
Berikut sembilan regulasi tersebut:
Solusi REI: mendisertasi relaksasi syarat KPR perbankan.
Solusi REI: pembebasan pajak dihitung mulai pesan rumah (satu tahun).
Solusi REI: pembebasan pajak dihitung mulai pesan rumah (satu tahun).
Solusi REI: maksimal lima persen selama 10 tahun.
Solusi REI: berbagai profesi dan jenis usaha tidak masuk dalam black list dan berbagai pendapatan, termasuk informal dapat dijadikan dasar analisa kredit.
Solusi REI: Penundaan/super minim angsuran di masa pandemi.
Solusi REI: adanya regulasi atas kekhilafan tax amnesty dengan sunset policy denda lima persen.
Solusi REI: penundaan pemeriksaan minimal dua tahun setelah transaksi.
Solusi REI: tanpa ada pelaporan yang diwajibkan ke pengembang, namun dengan melalui data sharing antar instansi (ex: Bank, BPN).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI Royzani Sjachril menganalisis ada sembilan regulasi yang memengaruhi konsumen membeli rumah dalam kondisi pandemi.
Berikut sembilan regulasi tersebut:
1. Uang muka nol persen
Analisis permasalahan: bank memperketat persyaratan, hanya konsumen tertentu yang dapat mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).Solusi REI: mendisertasi relaksasi syarat KPR perbankan.
2. Pembebasan PPN (10 persen) selama enam bulan
Analisis permasalahan: hanya efektif bagi rumah stok, sedangkan 95 persen transaksi properti secara inden dengan serah terima kurang lebih satu tahun.Solusi REI: pembebasan pajak dihitung mulai pesan rumah (satu tahun).
3. Pembebasan BPHTB (lima persen)
Analisis permasalahan: hanya efektif bagi rumah stok, sedangkan 95 persen transaksi properti secara inden dengan serah terima kurang lebih satu tahun.Solusi REI: pembebasan pajak dihitung mulai pesan rumah (satu tahun).
4. Bunga rendah
Analisis permasalahan: sangat efektif jika berlaku minimal 10 tahun dengan bunga sedikit lebih tinggi di atas BI rate.Solusi REI: maksimal lima persen selama 10 tahun.
5. Relaksasi syarat perbankan
Analisis permasalahan: berbagai profesi masuk dalam black list perbankan dan berbagai income nonformal tidak dapat dijadikan analisa kredit.Solusi REI: berbagai profesi dan jenis usaha tidak masuk dalam black list dan berbagai pendapatan, termasuk informal dapat dijadikan dasar analisa kredit.
6. Relaksasi angsuran (selama masa pandemi)
Analisis permasalahan: konsumen memerlukan dana cadangan keamanan di masa pandemi. Di sisi lain, konsumen diwajibkan langsung mengangsur setelah bertransaksi oleh bank.Solusi REI: Penundaan/super minim angsuran di masa pandemi.
7. Sunset tax policy (tax amnesty)
Analisis permasalahan: adanya dana yang belum terlapor perpajakan. Di sisi lain dibuat transaksi didenda 30 persen.Solusi REI: adanya regulasi atas kekhilafan tax amnesty dengan sunset policy denda lima persen.
8. Penundaan pemeriksaan pajak transaksi
Analisis permasalahan: transaksi properti dijadikan objek pesakitan atas petugas pajak.Solusi REI: penundaan pemeriksaan minimal dua tahun setelah transaksi.
9. Pelaporan PPATK
Analisis permasalahan: penjual wajib melaporkan transaksi properti di atas Rp500 juta yang membuat pembeli merasa tidak nyaman, terganggu atas pelaporan tersebut.Solusi REI: tanpa ada pelaporan yang diwajibkan ke pengembang, namun dengan melalui data sharing antar instansi (ex: Bank, BPN).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)