Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI Royzani Sjachril menganalisis ada sembilan regulasi yang memengaruhi konsumen membeli rumah dalam kondisi pandemi.
Berikut sembilan regulasi tersebut:
1. Uang muka nol persen
Analisis permasalahan: bank memperketat persyaratan, hanya konsumen tertentu yang dapat mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).Solusi REI: mendisertasi relaksasi syarat KPR perbankan.
2. Pembebasan PPN (10 persen) selama enam bulan
Analisis permasalahan: hanya efektif bagi rumah stok, sedangkan 95 persen transaksi properti secara inden dengan serah terima kurang lebih satu tahun.Solusi REI: pembebasan pajak dihitung mulai pesan rumah (satu tahun).
3. Pembebasan BPHTB (lima persen)
Analisis permasalahan: hanya efektif bagi rumah stok, sedangkan 95 persen transaksi properti secara inden dengan serah terima kurang lebih satu tahun.Solusi REI: pembebasan pajak dihitung mulai pesan rumah (satu tahun).
4. Bunga rendah
Analisis permasalahan: sangat efektif jika berlaku minimal 10 tahun dengan bunga sedikit lebih tinggi di atas BI rate.Solusi REI: maksimal lima persen selama 10 tahun.
5. Relaksasi syarat perbankan
Analisis permasalahan: berbagai profesi masuk dalam black list perbankan dan berbagai income nonformal tidak dapat dijadikan analisa kredit.Solusi REI: berbagai profesi dan jenis usaha tidak masuk dalam black list dan berbagai pendapatan, termasuk informal dapat dijadikan dasar analisa kredit.
6. Relaksasi angsuran (selama masa pandemi)
Analisis permasalahan: konsumen memerlukan dana cadangan keamanan di masa pandemi. Di sisi lain, konsumen diwajibkan langsung mengangsur setelah bertransaksi oleh bank.Solusi REI: Penundaan/super minim angsuran di masa pandemi.
7. Sunset tax policy (tax amnesty)
Analisis permasalahan: adanya dana yang belum terlapor perpajakan. Di sisi lain dibuat transaksi didenda 30 persen.Solusi REI: adanya regulasi atas kekhilafan tax amnesty dengan sunset policy denda lima persen.
8. Penundaan pemeriksaan pajak transaksi
Analisis permasalahan: transaksi properti dijadikan objek pesakitan atas petugas pajak.Solusi REI: penundaan pemeriksaan minimal dua tahun setelah transaksi.
9. Pelaporan PPATK
Analisis permasalahan: penjual wajib melaporkan transaksi properti di atas Rp500 juta yang membuat pembeli merasa tidak nyaman, terganggu atas pelaporan tersebut.Solusi REI: tanpa ada pelaporan yang diwajibkan ke pengembang, namun dengan melalui data sharing antar instansi (ex: Bank, BPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News