Sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto: BPN
Sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto: BPN

100 Sertifikat Redistribusi Tanah Dibagikan di Sukabumi

Rizkie Fauzian • 24 November 2021 12:21
Sukabumi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil membagikan 100 sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
 
Sofyan mengatakan bahwa 100 sertifikat tanah yang dibagikan di Kabupaten Sukabumi memiliki luas 7,7 hektare. Ia berharap tanah dan sertifikat tanah yang telah dibagikan itu dapat diberdayakan semaksimal mungkin. 
 
"Pemerintah sangat serius menyelesaikan masalah ketika ada tanah yang telantar. Tanah telantar akan diambil pemerintah dan diserahkan kepada rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.

Dari 100 sertifikat tanah itu, sebanyak 25 sertifikat untuk warga di Desa Mekarjaya, 50 sertifikat untuk warga Desa Nagrak Utara, dan 25 sertifikat tanah diberikan kepada warga Desa Cisitu.
 
Sofyan berharap agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan produktif. Melalui koperasi, dia berharap para penerima redistribusi tanah dapat memanfaatkan tanah sebaik-baiknya.
 
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Para penerima sertifikat tanah akan dikonsolidasikan dalam koperasi petani. 
 
"Lewat koperasi, petani bisa fokus kepada pengolahan lahan pertaniannya. Terkait pasar produknya dicari oleh koperasi sehingga produk pertanian yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi," ujar Menteri Koperasi dan UKM.
 
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan bersyukur atas adanya pembagian sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Sertipikat tanah merupakan kejelasan kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Masyarakat yang sudah memilikinya bisa lebih tenang dalam mengolah tanahnya. 
 
"Sertifikat tanah dan tanahnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai diperjualbelikan. Manfaatkan untuk kegiatan yang produktif," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan