Satu kawasan permukiman bisa mencakup beberapa perumahan sekaligus. Foto: Freepik
Satu kawasan permukiman bisa mencakup beberapa perumahan sekaligus. Foto: Freepik

Masih Bingung? Ini Perbedaan Rumah, Perumahan, dan Kawasan Permukiman

Rizkie Fauzian • 30 Desember 2025 14:46
Jakarta: Rumah, perumahan, dan kawasan permukiman adalah istilah-istilah yang kerap digunakan dalam perbincangan hunian. Banyak orang menganggap ketiganya memiliki arti yang sama, padahal baik rumah, perumahan, dan permukiman memiliki makna, karakter, sistem pengelolaan hingga regulasi yang berbeda. 
 
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menyewa hunian, memahami perbedaan mendasar ini sangat penting agar kamu tidak keliru saat memilih hunian yang sesuai kebutuhan. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara rumah, perumahan, dan kawasan permukiman.

Perbedaan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman

Masih Bingung? Ini Perbedaan Rumah, Perumahan, dan Kawasan Permukiman

Ciri khas perumahan dapat dilihat dari unit rumah yang didesain seragam. Foto: Freepik

1. Rumah

Rumah merupakan bangunan fisik yang difungsikan sebagai tempat tinggal bagi individu atau keluarga. Bentuknya beragam, mulai dari rumah tapak yang berdiri sendiri, rumah susun seperti apartemen, hingga bangunan semi permanen.
 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, rumah didefinisikan sebagai bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

2. Perumahan

Menurut PP Nomor 12 Tahun 2021, perumahan adalah kumpulan rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Ciri khas perumahan dapat dilihat dari unit rumah yang didesain seragam, baik dari segi tata letak jalan, bentuk bangunan, maupun konsep lingkungannya.
 
Perumahan juga umumnya dikelola oleh pengembang atau pengelola kawasan yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan
 
Perumahan memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan dengan pemukiman, karena kawasan perumahan merupakan bagian dari pemukiman yang lebih luas.

3. Kawasan Permukiman

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, permukiman didefinisikan sebagai lingkungan tempat tinggal yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
 
Baca juga: Kampung Kota: Akar Permukiman Rakyat di Tengah Kota Modern

 
Dibandingkan perumahan, permukiman memiliki skala yang jauh lebih besar. Satu kawasan permukiman bisa mencakup beberapa perumahan sekaligus, ditambah pasar atau pusat belanja, kantor, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, taman, dan fasilitas umum lainnya. 
 
Kawasan permukiman tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga kawasan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama dalam hal perencanaan, pengaturan, dan penyediaan infrastruktur serta pelayanan publik bagi masyarakat. (Umi Kulsum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan