"Rumah khusus pada dasarnya adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Khalawi menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR tengah fokus menyediakan rumah khusus dengan target masyarakat yang terdampak bencana, tinggal di daerah perbatasan dan pulau terluar, terpencil dan tertinggal (3T).
"Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangunan rumah khusus adanya usulan dari pemerintah daerah atau kementerian/lembaga, lokasinya milik Pemda atau K/L sesuai RTRW, lahan matang, diluar zonasi bencana, tersedia sumber air bersih, listrik, dan akses ke rumah tersebut," jelasnya.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera III Zubaidi menerangkan pihaknya telah menyelesaikan pembangunan rumah khusus MBR di Kabupaten Rokan Hilir terdiri dari 30 unit rumah.
"Rumah khusus ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Total anggaran pembangunan rusus nelayan tersebut senilai Rp3,7 miliar," katanya.
Berdasarkan data yang ada, rumah khusus MBR tersebut dibangun oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Riau. Lokasi pembangunannya berada di Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Rumah khusus yang dibangun berupa rumah panggung tunggal dan memiliki luas 28 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur, ruang tengah dan kamar mandi.
Pembangunan Rumah Khusus ini dibangun dengan menggunakan APBN tahun 2020 melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Riau Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang dirampungkan dalam waktu enam bulan.
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar rumah khusus ini bisa segera ditempati," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News