"Pendaftaran dibuka di Klapa Vilage pada 7-13 Agustus, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jalan Taman Jatibaru Nomor 1 Jakarta Pusat dibuka setiap hari kerja, pada 7 Agustus dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB," tulis akun resmi @DKIjakarta.
Dalam akun tersebut tertulis, pendaftar harus membawa sejumlah persyaratan, antara lain pendaftar harus membawa KTP DKI Jakarta minimal lima tahun saat pengajuan permohonan asli dan copy.
Syarat berikutnya, pendaftar harus membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan copy, Kartu Keluarga asli dan copy, surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Sertakan juga surat pernyataan atau keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan, dan surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemda.
Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website samawa.jakarta.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News