Dokumen yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini menjadi bukti resmi bahwa proses jual beli berlangsung secara legal.
| Baca juga: Rekomendasi Roster Anti Hujan untuk Teras dan Fasad Rumah |
Tanpa AJB, transaksi tanah atau rumah tidak akan diakui negara. Artinya tanpa AJB pembeli tidak bisa melakukan balik nama sertifikat, dan status kepemilikan pun tetap melekat pada penjual.
Kondisi ini berisiko menimbulkan sengketa hingga penipuan, terutama jika sertifikat kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Mengapa AJB Begitu Penting?
PPAT menyusun AJB setelah memastikan seluruh berkas dan kondisi tanah aman.Mulai dari keaslian sertifikat, kecocokan data penjual-pembeli, hingga status tanah yang tidak sedang bermasalah. Proses ini menjadi pengaman awal bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam jual beli bodong.
Selain itu, AJB juga menjadi syarat wajib untuk diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum sertifikat dialihkan kepada pemilik baru. Tanpa AJB, permohonan balik nama tidak akan pernah bisa berjalan.
Tata Cara Membuat AJB
Proses pembuatan AJB sebenarnya cukup jelas dan terstruktur. Tahapannya dimulai dari pengumpulan dokumen. Penjual wajib membawa sertifikat asli, KTP, KK, dan bukti lunas PBB.Sementara pembeli harus menyiapkan identitas diri seperti KTP, KK, dan NPWP. Setelah itu, PPAT melakukan pengecekan sertifikat ke BPN untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa maupun diagunkan ke bank.
Jika datanya sudah clear barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pelunasan pajak. Pembeli diwajibkan membayar BPHTB, sedangkan penjual membayar PPh Final.
Dengan seluruh persyaratan terpenuhi, kedua belah pihak hadir di kantor PPAT untuk penandatanganan AJB.
Dokumen akan dibacakan secara rinci, mulai dari objek tanah, harga transaksi, hingga status hukum. Usai ditandatangani, AJB langsung menjadi dasar hukum resmi perpindahan hak.
Tahap terakhir, PPAT mengurus balik nama sertifikat di BPN. Sertifikat atas nama pemilik baru biasanya terbit dalam waktu satu hingga tiga bulan, tergantung antrean dan wilayah.
Jika Transaksi Tanpa AJB
Melewatkan AJB sama dengan membuka pintu risiko. Pembeli tidak punya kekuatan hukum jika muncul sengketa.Sertifikat tidak bisa balik nama, dan transaksi mudah dipermasalahkan. Kondisi terburuknya, rumah dapat dijual kembali oleh penjual kepada pihak lain.
AJB menjadi satu-satunya bukti kuat transaksi benar-benar terjadi dan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Tanpa AJB pembeli tidak bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).
Dalam bahasa yang lebih sederhana, AJB adalah jembatan hukum yang memastikan kepemilikan properti berpindah secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News