NEWS

Apakah Wajib Pasang Bendera Saat 17 Agustus? Ini Aturan Lengkapnya

Rizkie Fauzian
Sabtu 15 Agustus 2026 / 22:49
Ringkasnya gini..
  • Mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, termasuk bagi warga yang menguasai penggunaan rumah.
  • Pengibaran bendera pada 17 Agustus dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam, meski dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pada malam hari.
  • HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Pemerintah juga mengajak masyarakat memasang atribut peringatan kemerdekaan.
Jakarta: Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih menjadi salah satu cara masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Namun, apakah pemasangan bendera tersebut hanya berupa imbauan atau merupakan kewajiban bagi masyarakat?

Ketentuan mengenai pengibaran Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Wajib pasang bendera pada 17 Agustus

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Warga yang memiliki atau menguasai penggunaan rumah juga termasuk pihak yang diwajibkan mengibarkan Bendera Negara saat 17 Agustus.

Untuk pengibaran di rumah, pemerintah daerah diwajibkan memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Sementara itu, pengibaran dan pemasangan bendera pada 17 Agustus pada dasarnya dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari.

Ada aturan soal pemasangan bendera

Selain kewajiban mengibarkan bendera pada 17 Agustus, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara pemasangan Bendera Negara.

Bendera harus dipasang pada tempat yang layak dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara. Karena itu, masyarakat perlu memastikan bendera yang dipasang dalam kondisi baik, tidak kotor, rusak, atau kusam.
 
Ketentuan tersebut menjadi penting karena Merah Putih bukan sekadar atribut perayaan, melainkan Bendera Negara Republik Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai simbol negara.

HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026

Pada 2026, Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemerintah telah menetapkan tema peringatan tahun ini, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sekaligus meluncurkan identitas visual resmi HUT ke-81.

Kementerian Sekretariat Negara juga mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk memasang atribut peringatan kemerdekaan di ruang publik maupun ruang digital. Pemerintah mengarahkan agar peringatan HUT ke-81 dilaksanakan secara semarak, penuh sukacita, tetapi tetap sederhana dan tidak berlebihan.

Dengan demikian, mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus bukan sekadar tradisi atau imbauan, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat yang memiliki atau menguasai penggunaan rumah dapat mengibarkan bendera sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH