Jakarta: Memasuki awal Agustus yang merupakan bulan HUT ke-81 RI banyak masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih di rumah. Tapi, tahukah kamu bahwa memasang bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan?
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, tetapi lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dihormati dan digunakan sesuai ketentuan. Cara memasang bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm.
Tiang bendera untuk luar ruangan
Kalau kamu ingin memasang tiang bendera di luar ruangan seperti halaman rumah disarankan adalah minimal 10 meter hingga maksimal 17 meter.
Baca Juga :
Kuota 8.100 Kursi! Ini Cara dan Syarat Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Tema HUT ke-81 RI: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Sebelum membahas logo, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu tema yang diusung pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan tema resmi sebagai identitas utama peringatan HUT RI.
Mengutip laman setkab.go.id, tema HUT ke-81 RI Tahun 2026 adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema ini menggambarkan semangat kolektif bangsa dalam memperkuat kemandirian, menghadirkan keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui tema tersebut, masyarakat juga diajak menjadikan keberagaman budaya Nusantara sebagai kekuatan untuk memperkokoh persatuan dan kedaulatan bangsa. Keberagaman yang dimiliki Indonesia dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Jakarta: Memasuki awal Agustus yang merupakan bulan HUT ke-81 RI banyak masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih di rumah. Tapi, tahukah kamu bahwa memasang bendera
Merah Putih tidak bisa sembarangan?
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, tetapi lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dihormati dan digunakan sesuai ketentuan. Cara memasang bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm.
Tiang bendera untuk luar ruangan
Kalau kamu ingin memasang tiang bendera di luar ruangan seperti halaman rumah disarankan adalah minimal 10 meter hingga maksimal 17 meter.
Tema HUT ke-81 RI: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Sebelum membahas logo, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu tema yang diusung pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan tema resmi sebagai identitas utama peringatan HUT RI.
Mengutip laman setkab.go.id, tema HUT ke-81 RI Tahun 2026 adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema ini menggambarkan semangat kolektif bangsa dalam memperkuat kemandirian, menghadirkan keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui tema tersebut, masyarakat juga diajak menjadikan keberagaman budaya Nusantara sebagai kekuatan untuk memperkokoh persatuan dan kedaulatan bangsa. Keberagaman yang dimiliki Indonesia dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(RUL)