Meski begitu, tidak semua bagian rumah subsidi bisa langsung diubah seenaknya. Pemerintah menetapkan aturan tertentu terkait renovasi rumah subsidi, khususnya selama masa subsidi masih berlangsung.
Hal ini penting untuk menjaga fungsi sosial program subsidi serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kredit atau ketentuan teknis dari Kementerian PUPR. Berikut adalah bagian rumah subsidi yang boleh direnovasi.
Bagian rumah subsidi yang bisa direnovasi

1. Bagian dalam rumah (Interior)
Pemilik rumah subsidi umumnya diperbolehkan melakukan renovasi bagian dalam seperti menambah sekat ruangan, mengganti lantai keramik, memasang plafon, menambahkan kitchen set, mengecat ulang tembok bagian dalam.Selama perubahan tidak mengubah struktur utama dan tidak berdampak pada tampak luar bangunan, renovasi interior diperbolehkan.
2. Perluasan ke belakang
Renovasi rumah subsidi ke arah belakang diperbolehkan jika tidak melewati batas lahan yang dimiliki, tidak mengganggu saluran air atau fasilitas umum, dan tidak mengubah struktur atap utama secara signifikan.Baca juga: Menteri Ara: Rumah Subsidi Bukan untuk Orang Kaya! |
Biasanya renovasi ini dilakukan untuk memperluas dapur atau menambah kamar mandi tambahan.
3. Penambahan kanopi atau teras depan
Pemasangan kanopi sederhana atau renovasi teras depan diperbolehkan asal tidak permanen dan tidak mengubah fasad secara drastis. Ini termasuk pagar tambahan atau atap ringan untuk parkir kendaraan.Renovasi yang dilarang atau harus izin
Sebaliknya, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi, antara lain:- Mengubah bentuk fasad atau tampak depan secara permanen
- Menambah lantai (membangun tingkat dua)
- Mengalihkan fungsi rumah untuk usaha (komersialisasi) tanpa izin
- Merombak total struktur utama bangunan
- Menyewakan atau menjual rumah sebelum 5 tahun (melanggar ketentuan subsidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id