Pemerintah lakukan pelatihan dan sertifikasi pekerja konstruksi. Foto: Kementerian PUPR
Pemerintah lakukan pelatihan dan sertifikasi pekerja konstruksi. Foto: Kementerian PUPR

Selama 2022, Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat Capai 73.918 Orang

Rizkie Fauzian • 18 Februari 2023 16:16
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus melaksanakan pelatihan dan sertifikasi bagi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK). Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi yang terampil dan profesional. 
 
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, capaian pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tahun anggaran 2022 sebanyak 73.918 orang dengan rincian 18.308 orang TKK reguler, 9.796 orang TKK IKN, dan 45.814 orang TKK vokasi.
 
"Capaian ini melebihi dari angka target yang ditetapkan sebanyak 55.630 orang atau melampaui target sebesar 132 persen," kata Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.

Menurut Yudha, hal tersebut dapat tercapai karena adanya cost sharing dengan stakeholder dan karena adanya beberapa kegiatan yang diubah pelaksanaannya dari offline menjadi online .
 
Sementara untuk sertifikasi kompetensi, telah diterbitkan 411.402 sertifikat tenaga kerja konstruksi yang tercatat hingga 10 Februari 2023, baik yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam masa transisi maupun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 
 
"Untuk yang diterbitkan LPJK dalam masa transisi dari Januari 2020 hingga 6 Desember 2021 sebanyak 333.319 sertifikat terdiri dari kompetensi ahli sebanyak 114.281 sertifikat dan kompetensi terampil sebanyak 219.038 sertifikat," ungkapnya. 
 
Baca juga: Kontraktor Nakal Dilarang Ikut Tender Kementerian PUPR Selama 2 Tahun

Sedangkan untuk sertifikat yang diterbitkan oleh LSP setelah masa transisi dari 7 Desember 2021 hingga saat ini, sudah diterbitkan sebanyak 78.083 sertifikat.
 
"Sebanyak 44.034 sertifikat untuk kompetensi ahli, 19.165 sertifikat untuk kompetensi teknisi/analis, dan 14.884 sertifikat untuk kompetensi operator," jelasnya.
 
Terkait dengan Sertifikat Badan Usaha, Yudha mengatakan, sebanyak 360.411 Sertifikat Badan Usaha telah terbit dan 92.520 Badan Usaha tersertifikasi.
 
"Dengan rincian yang dilaksanakan oleh LPJK dalam masa transisi sebanyak 287.658 Sertifikat Badan Usaha dan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) setelah masa transisi sebanyak 72.753 Sertifikat Badan Usaha," kata Yudha.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan