Ilustrasi pembangunan rusun. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan rusun. Foto: Kementerian PUPR

Kontraktor Nakal Dilarang Ikut Tender Kementerian PUPR Selama 2 Tahun

Rizkie Fauzian • 13 Februari 2023 07:10
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan aspek mutu, estetika dan keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur. Sehingga akan menindak tegas para penyedia jasa yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku. 
 
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan hal tersebut dilakukan guna menjamin kualitasnya serta hasil pembangunan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. 
 
"Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.

Iwan menambahkan, Kementerian PUPR tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan mengingat dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. 
 
"Tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama," jelasnya. 
 
Baca juga: Sentuhan Kearifan Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur

Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam sehingga tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun. 
 
"Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan. 
 
Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," tandasnya. 
 
Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto menjelaskan khusus untuk bantuan pembangunan rusun di daerah, pihaknya mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan.
 
"Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan," katanya.
 
Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Teuku Faisal Riza Pihaknya telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Perumahan untuk menindak tegas para penyedia jasa yang nakal yang bekerja tidak sesuai peraturan yang berlaku. 
 
"Sesuai dengan wewenang yang diberikan, kami akan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku. Hal ini sudah pernah kami lakukan dan akan terus secara konsisten dilaksanakan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan