Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Ilustrasi. Foto: Shutterstock.

Mau Punya Rumah via BPJS Ketenagakerjaan? Gini Caranya

Antara • 20 April 2023 18:13
Ternate: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mewujudkan memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
 
Kepala Kantor BPJS ketenagakerjan Cabang Ternate, Arief Sabara mengatakan, manfaat layanan tambahan program perumahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta untuk memiliki rumah.
 
"MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta," kata Arief, dilansir Antara, Kamis, 20 April 2023.

Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Bank Himbara, salah satunya BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asabanda).
 
Baca juga: Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syaratnya

Syarat memiliki rumah

Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Persyaratannya yaitu:
  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmentasi Penerima Upah.
  2. Terdaftar program JHT minimal satu tahun.
  3. Perusahaan tertib administrasi dan iuran.
  4. Belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP.
"Dengan MLT ini diharapkan dapat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan suku bunga yang dikenakan paling tinggi lima persen di atas tingkat suku bunga bank Repo Rate tujuh hari yang tentunya akan diberikan sesuai ketentuan," kata Arief.
 
Sedangkan, untuk proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur. setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
 
"Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR atau PRP atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku satu kali selama menjadi peserta," kata Arief.
 
Arief mengimbau kepada peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau layanan peserta di nomor telepon 175 dan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan