BPJS Ketenagakerjaan pastinya bukan suatu hal yang asing, terutama bagi para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan. Setiap karyawan Indonesia merupakan subjek dari program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka wajib menyetorkan sejumlah dana setiap bulannya untuk membayar iuran BPJS.
Adapun tujuan utama dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan karyawan di hari tua. Namun, tak harus menunggu masa pensiun tiba dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mencairkannya.
Kriteria dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman OCBC NISP, Kamis, 23 Maret 2023, hal yang harus diketahui dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, pengklaiman dana BPJS Ketenagakerjaan secara penuh hanya dapat dilakukan seseorang apabila seseorang tidak berstatus sebagai pekerja di perusahaan manapun.Kedua, jika seseorang yang berstatus sebagai pekerja tetap dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya harus melengkapi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan dari perusahaan
- Buku tabungan.
Baca juga: Gampang Kok, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 |
Karyawan aktif hanya bisa mencairkan 10 persen
Meski bisa dicairkan, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan aktif tidak dapat dicairkan secara penuh. Hanya sepuluh persen dari total jumlah dana yang dapat diklaim seseorang yang masih bekerja.Apabila alasannya pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk kredit kepemilikan rumah, maka mereka dapat mencairkan dana sebesar tiga puluh persen dari total dana dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, salah satu syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ketika masih berstatus pekerja adalah pekerja telah menjalani masa kepesertaan minimal sepuluh tahun.
Sementara itu, jika yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah seseorang yang tidak lagi berstatus tidak aktif sebagai karyawan ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan seseorang sebagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
- Surat paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja. Dokumen ini penting karena dijadikan bukti dari status kepegawaian seseorang.
- Kartu Jamsostek milik Anda.
- KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak empat rangkap.
Cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan
Setelah melengkapi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu tinggal mengikuti prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan seperti mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili kamu dengan membawa dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap, kemudian mengisi formulir pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor antrean. Setelah segala prosedur tersebut dilakukan, maka uang BPJS Ketenagakerjaan kamu akan langsung ditransfer ke rekening.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id