Kementerian ATR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025 dan di tahun ini akan ada penyesuaian target akibat adanya keterbatasan ruang gerak akibat pandemi virus korona.
Kementerian ATR/BPN selain terus mengupayakan pendaftaran tanah dengan menggunakan protokol covid-19 yang ketat, guna mendukung tetap bergeraknya dunia usaha, memberikan relaksasi terhadap pelayanan penetapan hak atas tanah.
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat covid-19 terhitung sejak 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain itu, layanan elektronik menjadi andalan Kementerian ATR pada situasi seperti saat ini. Terdapat beberapa pelayanan pertanahan yang telah dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik, yaitu Hak Tanggungan, pengecekan sertifikat, Zona Nilai Tanah (ZNT) dan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Ada empat layanan utama, sekitar 40 persen yang bisa melalui elektronik. Hak Tanggungan bisa didaftarkan secara online jadi PPAT dan bank daftar langsung sertifikat nanti kami kirim. Ini yang sedang kita selesaikan, mudah-mudahan bulan depan bisa kami selesaikan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Suyus Windayana dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2020.
Terkait Hak Atas Tanah, Suyus Windayana berpesan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah untuk menjaga tanahnya, dipasang tanda batasnya, memanfaatkan tanahnya agar tidak rawan terjadi konflik, serta menjaga surat-surat sertifikat tanahnya agar jangan sampai hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News