Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. Foto: Kementerian PUPR
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR Gunakan E-Katalog untuk Kebut Pembangunan Rusun

Rizkie Fauzian • 21 Mei 2024 12:51
Bali: Guna melakukan percepatan dalam pembangunan rumah susun (Rusun) bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melalui e- purchasing katalog elektronik.
 
Adanya Pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan sebuah terobosan dalam keterbukaan, transparansi serta efisiensi waktu dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan Rusun.
 
“Kami terus melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan khususnya Rusun saat ini tidak lagi hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melalui e- purchasing katalog elektronik,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.

Iwan menerangkan, terobosan di sektor pembangunan Rusun tersebut tentunya tidak luput dari risiko-risiko yang akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan prinsip 7T  yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan dan tanpa pengaduan.
 
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, dirinya berharap melalui pelaksanaan melalui e- purchasing dapat terus meningkat dan mengakomodir lebih banyak desain Rusun seperti asrama dan wisma. Selain itu, kualitas penyelenggaraan Rusun dapat  terus ditingkatkan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada pengaturan, sehingga kedepan pelaksanaan pembangunan rumah susun dapat terlaksana dengan optimal.
 
Untuk mempermudah proses e- katalog tersebut, imbuhnya, sejak tanggal  20 Februari 2024 lalu telah terbit Surat Edaran terkait Pelaksanaan E-Purchasing khusus di bidang Perumahan.  Salah satunya di bidang Rusun yang terdiri dari bangunan fisik dan mebel sebagai tindak lanjut terbitnya SE Menteri PUPR Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Pendampingan dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui               E-Purchasing.
 
“Saya harapkan pelaksana dapat lebih kritis terhadap penawaran produk dengan menuntut layanan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk-produk yang ditayangkan penyedia, serta lebih cermat terhadap kewajaran harga dan kesesuaian kualitas yang ditayangkan oleh penyedia jasa,” terangnya. 
 
Pada kesempatan itu, Iwan juga memperhatikan sejumlah hal dalam pelaksanaan pembangunan Rusun. Pertama, penerapan prototipe rumah susun yang tujuan utamanya adalah agar rancangan desain dan kualitas Rusun yang terbangun di berbagai daerah di  Indonesia tidak berbeda-beda, serta efisien secara waktu dan biaya.
 
Saat ini juga terdapat penyesuaian prototipe selain pada struktur bawah seperti layout unit, dan stuktur atas perlu dikonsultasikan dan dibahas secara berjenjang agar perubahannya tidak berdampak pada aspek-aspek fungsi dan keandalan bangunan misalnya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
 
Kedua, diperlukan percepatan penyelesaian paket-paket Rusun yang saat ini masih berjalan baik melalui e-purchasing maupun tender. Ketiga, memastikan kualitas kinerja penyedia jasa sesuai    dengan KAK, serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara ketat dan berkala dan ke empat,  meningkatkan peran seluruh pemangku kepentingan baik itu Direktorat, Balai, Satker, PPK, dan Pengawas seperti Manajemen Konstruksi (MK) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Rusun.
 
“Pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing ini erat kaitannya dengan penerapan Tingkat     Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak hanya perlu diterapkan terhadap komponen materialnya saja tapi juga alat dan tenaga kerja,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan