NEWS

17 Agustus Sudah Lewat, Kapan Bendera Merah Putih di Rumah Diturunkan?

Adri Prima
Minggu 23 Agustus 2026 / 21:49
Ringkasnya gini..
  • Masyarakat dapat menurunkan Bendera Merah Putih setelah 31 Agustus 2026 sesuai imbauan pemerintah.
  • Pemasangan Bendera Merah Putih selama Agustus menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
  • Selama dikibarkan, masyarakat diminta menjaga bendera tetap bersih, tidak rusak, dan dalam kondisi baik.
Jakarta: Bendera Merah Putih yang dipasang di depan rumah selama peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat diturunkan setelah masa pengibaran berakhir. 

Pemasangan bendera di lingkungan rumah menjadi salah satu bentuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Namun, pengibaran Bendera Merah Putih memiliki ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk mengenai waktu pelaksanaannya.
 

Pemasangan bendera berlangsung selama Bulan Agustus 


Imbauan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih di lingkungan masyarakat tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor 400.10.5.6/5370/SJ tentang Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus dan dapat diturunkan setelah tanggal 31 Agustus 2026. Selama masa yang ditetapkan, bendera dapat dikibarkan di depan rumah sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan. Kewajiban mengibarkan Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan juga telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 Ayat (3) UU tersebut mengatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus. 

Ketentuan ini berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Meski demikian, UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak menetapkan secara khusus tanggal kapan Bendera Merah Putih yang dipasang di rumah harus diturunkan. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban pengibaran pada 17 Agustus, tetapi tidak menyebut tanggal tertentu sebagai batas akhir pemasangan bendera.
 

Anjuran menjaga dan merawat bendera


Tidak hanya mengatur kewajiban pengibaran, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat ketentuan mengenai penggunaan Bendera Negara.

Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan hormat dan penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu selama bendera dipasang di depan rumah, masyarakat perlu memperhatikan kondisinya. Bendera yang digunakan perlu dipastikan tetap dalam keadaan bersih, tidak rusak, dan sepenuhnya berada dalam kondisi baik. (Syarifah Komalasari)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)

MOST SEARCH