"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit covid-19,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Khalawi menerangkan Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan covid-19 di daerah. Pemanfaatan rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan furnitur seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
Kementerian PUPR terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah covid-19. Beberapa rusunawa di daerah yang dijadikan lokasi karantina masyarakat yang terjangkit covid-19 antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.
Selain itu, Kementerian PUPR bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menjadikan Rusunawa Pekerja atau ASN menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak covid-19.
Selanjutnya adalah Rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan Pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien covid-19. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya terkait pemanfaatan rusunawa tersebut.
Salah satunya adalah rencana pemanfaatan rusunawa Mahasiswa Universitas Siliwangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rusunawa di Maluku Utara, Halmahera dan Mojokerto untuk tempat penanganan pasien covid-19.
"Kami berharap masyarakat dalam status OTG, ODP dan pasien covid-19 yang dirawat rusunawa ini bisa lekas sehat,” ungkap Khalawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News