"Dukungannya ada enam. Pertama, informasi pertanahan, kemudian pengadaan pertanahan, lalu nanti terkait lahan sawah yang dilindungi (LSD) kalau memang lahan itu adalah lahan sawah," ujar Nusron dikutip dari Antara, Kamis, 16 Januari 2025.
Dukungan lainnya, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), hak tanggungan, dan roya. Selain itu, Nusron juga menyambut baik keputusan Presiden RI yang menyatakan tidak boleh ada lahan sawah yang dijadikan perumahan.
"Saya setuju memang itu usulan kami. Usulan kami supaya dibatasi, kalau kondisinya tidak terpaksa sekali jangan menggunakan lahan sawah," kata dia.
Baca juga: Qatar Bangun 1 Juta Hunian di Perkotaan |
Pemerintah Indonesia dan Qatar menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pendanaan satu juta hunian bagi MBR.
Penandatanganan yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto itu dilakukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan investor Qatar Sheikh Abdul Aziz Al Thani di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Pendanaan dilakukan dengan skema government-to-government (G to G) antara Qatar dan Indonesia.
Penandatanganan tersebut menjadikan Qatar sebagai investor luar negeri pertama yang mengambil bagian dan berkontribusi untuk pemenuhan program prioritas Presiden Prabowo Subianto membangun rumah untuk program 3 Juta Rumah untuk MBR setiap tahunnya.
Maruarar juga menyampaikan dirinya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah bertemu dengan Presiden Prabowo dan diputuskan tidak boleh ada lahan sawah yang dijadikan perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id