Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.
"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025-2026.
"Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli," tambah Menko.
Baca juga: Rumah Subsidi Didorong Lewat Insentif Pajak dan Skema KUR 5% |
Adapun insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id