Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan agar yang diamanahkan dalam UU tersebut perlu dirinci lagi tugas-tugasnya turunannya seperti Peraturan Pemerintah.
"Menurut saya perlu dirinci karena masalah kedudukan badan ini harus diperjelas," ujar Ali Tranghanda saat dihubungi Antara, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut dia mesti jelas dirinci apa saja tugas-tugas dari badan tersebut, jangan sampai tumpang tindih dengan lembaga baru lainnya seperti bank tanah.
"Kalau bank tanah untuk perumahan ada baiknya yang mengelola adalah Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Saya melihat bank tanah yang diamanahkan diUU Ciptaker lebih untuk mendorong investasi di KEK dan industri," katanya.
Bank tanah untuk perumahan alangkah baiknya dipisahkan dan diatur dalam lembaga otonomi, di mana badan tersebut yang nantinya akan mengelola bank tanah sekaligus mengatur pembangunan perumahan, terutama bagi MBR.
Ali menambahkan bahwa badan baru Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan ini selain berada di pusat juga perlu ditempatkan di daerah-daerah.
Badan itu juga, lanjut Ali, diharapkan bisa langsung ditempatkan di bawah Presiden, mengingat sektor perumahan merupakan sektor yang multidimensi dan melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan.
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A.
Pembentukan badan tersebut bertujuan, antara lain mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum, dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id