Pengamat ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan terutama yang sudah menggunakan KPR syariah saat ini, sebelum adanya kenaikan tingkat suku bunga akan diuntungkan.
"Karena dalam skema syariah, sekali di tentukan di awal besaran cicilannya, maka tidak berubah sampai akhir masa perjanjian," katanya dikutip dari Antara, Rabu 13 Juli 2022.
Adiwarman menambahkan, masyarakat yang selama ini menikmati suku bunga yang relatif rendah akan segera merasakan dampak kenaikan tingkat suku bunga oleh The Fed (Bank Sentral Amerika Serikat) yang memicu inflasi termasuk di sektor perumahan.
Baca juga: Beli Rumah dengan KPR Syariah? Pahami Sistem dan Akadnya |
Terkait KPR syariah, ia melanjutkan pemerintah saat ini sangat mendukung dengan adanya Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Syariah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi PNS, serta bank pemerintah yang khusus menyediakan KPR dengan skema syariah.
“Kalaupun seluruhnya (skema KPR bank-bank pemerintah) dikonversi menjadi syariah, dampaknya akan jauh lebih besar ke masyarakat karena kelebihan skema cicilan KPR syariah tadi,” jelasnya.
Adiwarman berpesan kepada calon kreditur KPR syariah agar memperhatikan legalitas dan kredibilitas lembaga syariah agar tidak tertipu.
Setelah itu, perlu dilihat pula aspek syariahnya apakah lembaga tersebut mempunyai dewan pengawas syariah yang direkomendasikan, tercatat dan terdaftar oleh MUI.
“Kita tidak mau juga lembaga yang mengaku-ngaku syariah padahal tidak syariah, ujung-ujungnya merugikan nasabah karena menipu. Bisa juga mereka tidak mampu menepati janji-janji mereka,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News