"Pada prinsipnya Wisma Atlet itu rusun yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sementara waktu dimanfaatkan untuk Asian Games," ungkap Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Moch. Yusuf Hariagung di kantor Bank BTN, Jl Gajahmada, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Meski di dalam Inpres 2/2016 dinyatakan bahwa peruntukannya adalah sebagai rusunawa, tidak menutup kemungkinan kelak menjadi rusunami. "Tergantung kebijakan pemerintah terutama PP nomor 27-2014 pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), selama ini terkait pemanfaatan tanah BMN masih untuk rusunawa, selama peraturan belum disesuaikan kita masih menggunakan ketentuan itu," jelas Yusuf.
Masa sewa 5 tahun
Selama berstatus sebagai rusunawa, masa sewa penguhuninya dibatasi hingga maksimal lima tahun. Selain memberi kesempatan kepada warga lain tinggal di sana juga mendorong penghuni membeli unit rumah bersubsidi.
"Dalam polanya tidak sekaligus 5 tahun, hanya 1-2 tahun diperpanjang lagi maksimal tahun ke lima. Setelah itu dipersilakan pindah dan diganti lagi dengan MBR yang lain," papar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News