Kementerian PUPR percepat proses serah terima aset BMN. Foto: Kementerian PUPR
Kementerian PUPR percepat proses serah terima aset BMN. Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR Percepat Proses Serah Terima Aset BMN

Rizkie Fauzian • 04 Juli 2023 16:30
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan berupaya mempercepat proses serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) khususnya hasil pembangunan perumahan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan penerima bantuan. Hal itu diperlukan untuk mendorong tertib administrasi sekaligus mendukung alih status pemanfaatan serta kepemilikan infrastruktur BMN apabila telah selesai dibangun.
 
"Kami akan memastikan proses serah terima aset bisa dilaksanakan setelah proses pembangunan infrastruktur selesai dibangun," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Hidayat menambahkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, seluruh infrastruktur BMN sektor perumahan yang terbangun harus didata dengan baik dan segera dilaksanakan proses serah terima aset. Dengan demikian, kepemilikan aset tersebut bisa segera dialih statuskan dari Kementerian PUPR kepada penerima bantuan.

"Jangan sampai proses serah terima aset terlambat karena BMN yang dibangun harus segera diserahkan kepada penerima bantuan baik pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat sebagai pengusul permohonan bantuan," jelasnya.
 
Baca juga: Bentuk Satgas Perumahan, Pemerintah Awasi Pembangunan

Guna mempermudah administrasi, proses serah terima aset bisa segera dimulai sejak serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO) seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.
 
Selanjutnya dalam masa pemeliharaan (warranty period) seluruh pengurusan administrasi dapat diurus sehingga infrastruktur yang diserahterimakan berfungsi dengan baik dan terjaga kualitasnya.
 
Dirinya juga meminta agar proses serah terima aset bisa dilaksanakan maksimal satu tahun setelah proyek pembangunan selesai. Selain itu, juga perlu adanya rencana aksi serah terima aset yang sama baik di pusat maupun daerah.
 
"Proses serah terima aset jangan menunggu serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO). Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan (BP2P) juga harus memastikan aset dan titik lokasi pembangunan infrastrukturnya dan harus jaga kualitasnya karena akan digunakan oleh penerima bantuan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan