Tjahjo Kumolo - Ant - Widodo S Jusuf
Tjahjo Kumolo - Ant - Widodo S Jusuf

Ampras Revisi UU Pilkada Dikirim Ke DPR Lusa

Desi Angriani • 15 Maret 2016 21:21
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada ke DPR, Kamis 17 Maret.
 
"Lusa ini Presiden akan mengirimkan Ampras ke DPR dan revisi mengenai UU Pilkada," ujar Tjahjo seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
 
Tjahjo membeberkan, seluruh aturan Mahkamah Konstitusi akan dimasukkan dalam poin revisi UU Pilkada. Ada sekitar 16 poin perubahan dan harmonisasi dalam draf revisi tersebut.

"Seluruh aturan MK akan kita masukkan dalam revisi UU pilkada," imbuhnya.
 
Salah satu poin revisi versi pemerintah adalah terkait kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Poin lainnya menyangkut anggaran pilkada yang tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
 
"Kalau daerah bisa mengatur (keuangan) dengan baik, pasti tercukupi. Kemarin 269 daerah saja bisa," ujar kader PDI Perjuangan ini.
 
Juga mengenai kasus yang menjerat sejumlah bupati terpilih baru-baru ini. Seperti tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dan wakilnya HM Pandji Ilyas saat berpesta narkoba. Bila wakilnya positif narkoba, maka kemendagri akan menunjuk sekretaris daerah setempat sebagai Plt bupati.
 
"Ada wakil bupati yg sudah dilantik masuk tahanan karena kasus korupsi. Satu kepala yang sudah saya putuskan ternyata punya hobi narkoba. Sekarang sedang saya cek. Jika tes urine wakilnya negatif maka kita angkat jadi Plt," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan