Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Evi Novida Ginting Manik, menyoroti dampak negatif bagi daerah dari adanya calon tunggal melawan kolom atau kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. Suasana berkompetisi tak terjadi seperti halnya wilayah lain yang menghadirkan lebih dari satu pasangan calon.
"Tidak memberikan kompetisi gitu ya di level daerah. Padahal kita tahu betul yang namanya pemilu, namanya kontestasi pemilu ini harus ada lawan gitu ya," kata Evi dalam webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu, 4 Agustus 2024.
Evi mengatakan kondisi calon tunggal melawan kotak kosong sejatinya dibolehkan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, perlunya evaluasi dari kondisi tersebut, terlebih dalam menatap
Pilkada Serentak 2024.
Dia menambahkan pilkada merupakan sarana melihat adu program dan ide kontestan. Namun ketika hanya ada calon tunggal, publik tak bisa membandingkan program dan ide tersebut.
"Pilkada ini juga bisa berfungsi untuk mengkontenstasikan ya ide-ide program-program dari calon pemimpin ya dan ini kan tidak bisa terjadi gitu ya. Karena kontestasi terhadap program itu tidak bisa berjalan, akibat dari tidak punya lawan," ujar Evi.
Calon tunggal juga merugikan pemilih. Karena pemilih tak diberikan ruang untuk menentukan pilihan dari berbagai figur yang berkompetisi.
"Ini tentu akan menutup gitu ya pilihan ya, mengurangi pilihan untuk pemilih dalam memilih pemimpinnya, dan apalagi tentu ketika yang dipilih adalah kotak kosong," ucap Evi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))