Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menyebut serangan siber selalu terjadi setiap penyelenggaraan pemilu. Serangan siber pertama kali terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2004.
"Serangan siber pertama kali KPU menggunakan internet yaitu tahun 2004 sebagai perangkat kerja, untuk akses publik sampai sekarang," kata Viryan dalam diskusi virtual bertajuk 'Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020', Minggu, 19 Juli 2020.
Viryan mengatakan serangan perdana itu menimpa
website resmi KPU. Padahal
website sebagai bagian dari perangkat teknologi untuk memudahkan dan memperoleh informasi secara luas.
"Indikatornya adalah cukup banyak dana digunakan, digelontorkan untuk membangun perangkat teknologi informasi pada saat itu," ujar Viryan.
Serangan dengan berbagai motif terus terjadi pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Bahkan, serangan juga menimpa perangkat teknologi di KPU daerah.
"KPU daerah juga terjadi sebenarnya kalau kita lihat di awal-awal itu lebih kepada
device. Kemudian secara serius masuk kepada coba masuk akses data," ujar Viryan.
Baca:
132 Petugas Coklit di Malang Reaktif Covid-19
Upaya antisipasi dan mitigasi terus dilakukan oleh KPU guna mencegah serangan siber yang bertubi-tubi itu. Namun, Viryan mengakui serangan yang sulit ialah beredarnya informasi palsu atau disinformasi.
Disinformasi terus berkembang dan mewarnai penyelenggaraan pemilu. "Maknanya adalah selalu saja ada pihak-pihak dengan beragam motif. Sampai serius atau tidak melakukan serangan, tapi melakukan disinformasi seolah-olah serangan itu terjadi," ucap Viryan.
Sebelumnya, laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk pengecekan dan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2020 sulit diakses saat peluncuran Gerakan Klik Bersama (GKS), Rabu, 15 Juli 2020. Semula KPU akan menggelar dialog melalui konferensi televideo dalam acara GKS tersebut. Intensitas serangan yang tinggi membuat agenda itu diurungkan.
Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id diharapkan mempermudah masyarakat mengecek nama di daftar pemilih. Sebab, masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri tanpa harus datang ke kantor KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))