medcom.id, Jakarta: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan akan memproses laporan Tim Pemenangan poasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Mereka melaporkan soal adanya dugaan kesengajaan dalam penolakan Ahok-Djarot saat berkampanye.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menjelaskan, ada mekanisme yang harus diikuti dalam proses tindak lanjut laporan. Keterangan pelapor tentunya akan dimintai lebih dulu.
"Kalau misalnya ada yang kurang harus ada alat buktinya apa, sidik, video atau apa," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11/2016).
Kemudian, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari saksi yang berada di lapangan. Saksi harus bisa menjelaskan kronologis kejadian di lapangan.
"Harus ada saksinya, saksi dari pelapor, peristiwa dimaksud seperti apa. Pelapor kan harus bawa saksi, saksinya siapa yang bisa membantu menerangkan peristiwa tersebut benar terjadi," jelas Mimah.
Laporan maksimal diproses dalam waktu lima hari sejak laporan masuk. Dalam waktu demikian diharapkan keterangan bisa terkumpul.
"Tiga hari panggil para pihak terkait, dalam hal butuh keterangan kita bisa ambil dua hari lagi, jadi 3+2 hari sejak dilaporkan," jelas Mimah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))