Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menolak 4.156 usulan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan gubernur, bupati, dan wali kota sejak Januari-Agustus 2020. Penolakan ini untuk menjaga netralitas ASN menjelang
Pilkada Serentak 2020.
“Bapak Mendagri (Tito Karnavian) dan Bapak Menpan RB (Tjahjo Kumolo) memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada 2020, dengan menghadirkan netralitas ASN yang lebih baik," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Akmal menyampaikan Kemendagri mengizinkan 3.393
ASN untuk dikukuhkan, melaksanakan seleksi terbuka, hingga promosi. Ini untuk mengisi kekosongan jabatan akibat adanya pejabat yang tersandung kasus hukum hingga meninggal.
"Untuk itu ASN tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan pilkada pada tahun ini. Kemendagri bersama Kemenpan RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi," tegas Akmal.
Netralitas ASN salah satu faktor penentu kualitas demokrasi di Indonesia. Sehingga, pemerintah memprioritaskan perhatiannya terhadap netralitas ASN.
Baca: 53% ASN Tak Netral Ditindak Tegas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan ASN, TNI, dan Polri tidak memihak dalam Pilkada Serentak 2020. Kualitas demokrasi Indonesia harus dijaga.
"Kita ingin dalam posisi yang sulit seperti ini demokrasi kita semakin dewasa, demokrasi kita semakin matang oleh sebab itu yang pertama saya minta kepada aparat birokrasi, TNI dan Polri terus bersikap netral," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2020.
ASN, TNI, dan Polri juga dilarang memberikan simbol dukungan apapun. Begitu juga dengan bahasa-bahasa atau narasi yang bisa membahayakan persatuan dan kesatuan masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))