Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menindak 53 persen dari 499 aparatur sipil negara (
ASN) yang tidak netral. Jumlah penindakan meningkat dari periode Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2018.
“Ini angka (penindakan) bagus. (Pilkada) sebelumnya di bawah 20 persen,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis, 10 September 2020.
Agus menyebut tingginya penindakan ASN tak netral kali ini menimbulkan efek jera. Semakin banyak ASN yang mematuhi netralitas.
Menurut dia, penindakan tak hanya teguran. KASN bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindak tegas.
“Kami mengejar (target) dengan memblokir kepegawaian mereka (ASN tak netral) di BKN,” kata dia.
Baca: 720 Mutasi ASN Ditolak karena Diduga Terkait Pilkada 2020
ASN yang diblokir tidak bisa naik jabatan. Abdi Negara juga tidak akan mendapat kenaikan gaji berkala.
“Sehingga tidak memungkinkan ASN untuk lari (dari hukuman),” tutur dia.
KASN menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan
Pilkada 2020. Hingga Agustus 2020, ratusan ASN telah diberi sanksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))