Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahono-FX Supardjo (Bajo) sebagai peserta
Pilwalkot Surakarta 2020.
KPU Solo menetapkan dua pasangan calon itu melalui rapat pleno tertutup tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, Rabu, 23 September 2020.
"Sudah ditetapkan melalui rapat pleno bahwa dua pasangan tersebut yang akan berkompetisi dalam Pilwakot 2020, pemungutan suaranya 9 Desember 2020," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.
Baca juga:
Pengundian Nomor Bapaslon Pilkada Tangsel Terbatas
Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh kedua pasangan calon yaitu membuka rekening khusus dana kampanye. Masing-masing pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye maksimal satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Tahapan kampanye dijadwalkan mulai 26 September 2020," kata dia.
Sementara itu, surat keputusan penetapan Paslon Pilwakot Solo 2020, telah diserahkan langsung kepada masing-masing pasangan di hari penetapan.
"Besok (Kamis) kami akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon. Selanjutnya pada 26 September 2020 langsung dimulai hari pertama kampanye," urai dia.
Ia menambahkan pada hari pertama kampanye akan dimanfaatkan KPU Solo untuk mendeklarasikan kampanye damai bagi dua pasangan calon. Selain itu akan ditekankan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap kampanye yang diadakan.
"Seperti hari ini juga, Rapat Pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup dan tidak mengundang pasangan bakal calon, sudah sesuai dengan ketentuan dari KPU RI. Demi protokol kesehatan covid-19 dan seluruh KPU di Indonesia melaksanakan hal sama," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))