Tangerang: Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan, dilakukan pada Kamis, 24 September 2020. Pelaksanaan pengundian akan dilakukan terbatas.
"Pengundian nomor urut paslon ini dilakukan sangat terbatas, dengan memerhatikan standar protokol kesehatan (Prokes) covid-19," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, Rabu, 23 September.
Dia menerangkan, setiap bakal pasangan calon hanya dibatasi membawa 15 orang saat pengundian nomor urut. Jumlah tersebut termasuk dengan bakal pasangan calon.
"Dua orang pasangan calon, 13 orang lainnya pengurus partai politik, tim kampanye saja. Itupun hanya yang memiliki i
d card," ucap Bambang.
Baca: Paslon Memenuhi Syarat Diumumkan Via Website KPU
Bambang menegaskan, semua bakal pasangan calon peserta pilkada dilarang membawa massa. Para bakal pasangan pun dilarangan melakukan konvoi.
"Kami minta komitmen untuk menaati jumlah dari tamu yang hadir. Jadi nanti mulai dari ring tiga, tamu undangan sudah diperiksa dengan menunjukkan ID, kalau tidak ada ID, tidak bisa masuk. Termasuk wartawan," ujarnya.
Pengundian nomor urut akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020, pukul 14.00 WIB. Lokasi pengundian yakni di Swiss Bel Hotel, Serpong, Tangerang Selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))