medcom.id, Jakarta: Penyedia layanan taksi pelat kuning Blue Bird Group (BBG) mendukung upaya Kementerian Perhubungan mengatur layanan taksi daring berpelat hitam. Aturan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Blue Bird pada dasarnya mendukung peraturan pemerintah demi tercapainya pelayanan kepada masyarakat," kata Direktur BBG Adrianto Djokosoetono kepada
Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, Senin 27 Maret 2017.
Revisi PM 32/2016 mencuat setelah banyak pro kontra keberadaan taksi daring. Salah satu masalah utama adalah soal tarif suka-suka dan pembludakan jumlah taksi daring yang dianggap merebut pasar angkutan konvensional. Pengemudi taksi pelat kuning dan sopir angkot menggelar sejumlah demo penolakan. Polemik berujung pada bentrok fisik di beberapa daerah.
Revisi aturan ini memuat 11 materi yang kebanyakan menyasar angkutan sewa khusus atau taksi daring. Dua di antaranya adalah soal batas tarif dan kuota jumlah armada taksi daring, yang lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat dan Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek. Rencanaya, PM 32/2016 akan disahkan pada 1 April 2017.
"Intinya Blue Bird akan patuh terhadap aturan pemerintah," kata Adrianto singkat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))