medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meningkatkan satu laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan. Laporan itu merupakan kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Rabu, 14 November lalu.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, keputusan itu diambil berdasarkan penyelidikan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di tim itu kejaksaan dan kepolisian terlibat.
"Tim Sentra Gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan tujuh saksi-saksi," kata Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Dalam penyelidikan tim Gakkumdu telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa video dari handycam dan ponsel genggam.
"Hasil penyelidikan selama lima hari, kami putuskan kasus penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke penyidikan sampai penuntutan," kata Mimah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri berharap, tidak ada lagi pengadangan terhadap pasangan calon. Sebab, menghambat kampanye merupakan tindak pidana.
"Bisa dipenjara minimal satu bulan maksimal enam bulan penjara. Atau denda Rp6 juta," ujarnya.
Pasangan nomor urut dua sering mengalami penolakan. Tak jarang, penolakan berujung saling dorong dan pemukulan.
Baru-baru ini, Djarot Saiful Hidayat mendapat penolakan saat blusukan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dan Kawasan Karang Anyar, Jakarta Pusat. Sebelumnya, politikus dari PDI Perjuangan ini ditolak saat mengunjungi salah satu tokoh Betawi, Haji Saman di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))