Demak: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak bersama Satpol PP mencopot paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jawa Tengah 2018 dan Pilpres 2019. Pasalnya, APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan kampanye.
Ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, sesuai jadwal, APK harus diturunkan sejak 15 Februari 2018. Namun, hingga saat ini masih banyak ditemukan APK di sudut jalan di Kabupaten Demak.
"Maka kami pastikan untuk dicopot secara paksa,” ujar Khoirul saat mencopot APK di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Selasa, 27 Maret 2018.
Khoirul menyayangkan sikap tim sukses masing-masing pasangan calon gubernur yang tidak mengindahkan aturan. Dia berharap masing-masing tim sukses bekerja sesuai aturan. “Mestinya ada koordinasi yang baik,” tegas Khoirul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))