Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 20 pelanggaran saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Seluruh pelanggar telah diberi rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah masing-masing.
“Sebanyak 11 pelanggaran telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu di kabupaten/kota dan sembilan pelanggaran protokol kesehatan di kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Dewa mengatakan terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi per Kamis, 15 Oktober 2020. Sebanyak 212 kampanye dilakukan secara daring dan 3.259 kampanye secara tatap muka.
“Kemudian ada 3.389 kampanye dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar dia.
Baca: Protokol Kesehatan Ketat Harus Dibarengi Tata Laksana Pilkada
Dewa juga mengimbau pasangan calon (paslon) mengutamakan
kampanye daring. Sehingga potensi penularan covid-19 bisa ditekan.
KPU, kata dia, rutin meminta seluruh pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi peraturan dan detail teknis juga digencarkan supaya pesta demokrasi berlangsung demokratis.
“Sehingga sedapat mungkin mencegah mobilisasi massa dan kerumunan yang rentan terhadap penularan virus
korona (covid-19),” tutur Dewa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))