Jakarta: Pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Seretak 2020 yang menolak mengikuti debat publik akan mendapar sanksi. Sanksi berupa pemotongan iklan kampanye di media massa yang difasilitasi
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
KPUD memfasilitasi iklan kampanye, seperti penayangan materi sosialisasi di media cetak dan elektronik.
"Sanksi diterapkan semenjak paslon tidak mengikuti debat terbuka," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Webinar 'Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Jumat, 6 November 2020.
Raka menyebut ketentuan ini baru diterapkan pada Pilkada 2020. Sebab, sejumlah paslon pada pilkada sebelummya sengaja menolak mengikuti debat terbuka yang difasilitasi KPUD.
(Baca:
Debat Paslon Pilkada di DIY Dipastikan Tanpa Pendukung)
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali itu berharap seluruh paslon Pilkada 2020 mengikuti debat terbuka. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui kapasitas, visi, misi, serta program yang ditawarkan paslon kepada pemilih.
"Karena publik ingin dan berhak mendapatkan informasi apa yang menjadi visi misi program paslon," tutur dia.
Meskipun begitu, KPU tetap memperkenankan paslon tidak mengikuti debat publik. Asal, paslon berhalangan hadir karena kesehatan atau tengah mengikuti prosesi ibadah.
Namun, alasan ini harus dilampirkan dengan dokumen pendukung. Seperti, halangan kesehatan dilampirkan dengan keterangan dokter.
"Bagi Pasangan calon yang berhalangan hadir diatur ketentuan administrasinya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))