Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan debat pasangan calon (Paslon)
Pilkada DIY tak bisa dihadiri pendukung. Pihak yang bisa menghadiri debat akan ditentukan seminimal mungkin sesuai Pasal 59 huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Jadi tak ada pendukung yang hadir di sana. Lebih ke substansi penyampaian visi misi dan paling penting, pesan-pesan program kebijakan bisa didengar masyarakat secara umum sebagai bahan untuk memilih. Nanti juga akan ada siaran ulangnya," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca:
Risma Dilaporkan ke Bawaslu
Hamdan menjelaskan pembatasan tamu debat paslon Pilkada demi menghindari risiko penularan covid-19. Meskipun ia tak menampik pentingnya publik mengetahui paparan visi, misi, dan program yang hendak dilakukan paslon.
"Mereka yang dibolehkan hadir antara lain paslon, dua orang perwakilan Bawaslu sesuai tingkatannya. Kemudian empat orang tim kampanye paslon dan lima anggota KPU," jelas Hamdan.
Sementara Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan rencana debat paslon akan digelar tiga kali. Ia meminta paslon bisa memaksimalkan fasilitasi yang diberikan komisi guna meraih suara.
"KPU Sleman akan menggelar debat publik yang nanti akan mendalami visi dan misi paslon," jelasnya.
Dia menyebut debat Pilkada Sleman direncanakan disiarkan oleh TVRI di semua sesi. rencana pelaksanaan debat paslon itu yakni 30 Oktober, 5, dan 12 November. "Rencana debat yang akan ditayangkan di TVRI ini pada jam 19.30 sampai 21.30 WIB," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))