Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Kabupaten Nabire, Papua. Hasil pencoblosan dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan hasil suara tidak sah," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat, 19 Maret 2021.
Putusan itu didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.
MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nabire. Proses harus dimulai dengan pemutakhiran DPT.
MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. Hasil pemungutan suara dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.
Baca:
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 2 Distrik Pilkada Yalimo
Sebelumnya, Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni Bin M Cahya (Fransiscus-Tabroni) menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Nabire. Pilkada Nabire digugat karena permasalahan DPT.
Dikutip dari laman resmi MK,
mkri.id, setidaknya ada sejumlah permasalahan DPT di Pilkada Kabupaten Nabire. Di antaranya, penyelenggara tidak menunjukkan daftar jumlah penduduk Nabire.
DPT yang diinput juga tidak sesuai dengan data terbaru. Di antaranya, alamat DPT berbeda dengan alamat pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))