Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) memutuskan pemungutan suara ulang di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Kabupaten Yalimo, Papua. Keputusan itu berlaku untuk dua distrik, Welarek dan Apalapsili.
"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (76 tempat pemungutan suara) di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili," bunyi putusan MK yang diedarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat, 19 Maret 2021.
MK memerintahkan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran pemungutan suara dalam Pilkada Yalimo. Akibatnya, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Yalimo pada 18 Desember 2020 dibatalkan.
MK memberikan waktu kepada KPUD Yalimo selama 45 hari melakukan PSU. Hasil PSU akan digabung dengan perolehan suara awal.
Baca:
Sengketa di MK Gugur, Sahrul Gunawan Sah Jadi Wabup Bandung
Hasil penggabungan suara bakal dituangkan dalam surat keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekapitulasi suara. Hasil tersebut bisa disahkan tanpa harus melaporkan hasilnya ke MK.
Sebelumnya, Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel (Lakius-Nahum) menggugat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPUD Yalimo. Sebab, ada beberapa
selisih dari yang dihitung oleh tim pemenangan dengan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara.
Damang, kuasa hukum Lakius-Nahum, menyebut Paslon Nomor Urut 2 seharusnya memperoleh 21.810 suara di Distrik Welarek dan Apalapsili. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020, paslon Lakius-Nahum hanya memperoleh 18.094 suara.
Sementara itu, SK yang diterbitkan KPU setempat menyatakan paslon Yalimo Erdi Dabi dan John W Willi memperoleh 3.716 suara. Seharusnya, Paslon Nomor Urut 1 itu tidak mendapatkan suara.
Damang menyampaikan, perolehan suara kliennya sebesar 21.810 sudah sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Distrik Welerek. "Dan sesuai pula dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi tingkat distrik,” kata Damang saat dikutip dari laman resmi MK, Jumat, 19 Maret 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))