Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Permohonan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
Pada pertimbangannya, dalil pemohon yang menyatakan adanya politik uang tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, dalil adanya pemberian sembako oleh sejumlah pihak terkait tidak terbukti.
Baca:
KPU Usul Pemilu Digelar Maret 2024, Pilkada November
Majelis hakim MK menyimpulkan dalil pelibatan aparatur sipil negara (ASN), struktur pemerintahan kecamatan, dan perangkat desa sebagai tim sukses pemenangan juga tak terbukti. Bukti yang disampaikan tak mampu meyakinkan MK.
Dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait menggunakan isu mendiskreditkan gender dianggap tak berlandaskan hukum. Bukti yang dibeberkan juga tak kuat.
Selain itu, pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan sengketa hasil pilkada. Pasalnya, selisih suara pemohon dengan paslon yang unggul dari hasil rekapitulasi suara sah terlalu jauh.
Putusan tersebut mengukuhkan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai pemenang Pilbup Bandung 2020. Paslon ini diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dadang dan Sahrul sejak awal sudah unggul dari hasil rekapitulasi penghitungan suara. Paslon ini mengantongi 928.602 suara sah. Paslon Nia-Usman mendapat 511.413 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem-Atep, mendulang 217.780 suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))