Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyebut 77
uniform resource locator (URL) diduga melanggar aturan pemilihan kepala daerah (
pilkada). URL tersebut dilaporkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Anggota Bawaslu Firtz Edward Siregar mengatakan pihaknya sudah menganalisis puluhan URL untuk mengetahui jenis pelanggarannya. Mayoritas URL berisi konten kampanye hitam.
"(Sebanyak) 65 URL diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," ujar Fritz dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
Pasal 69 huruf c pada UU Pilkada menjelaskan jenis-jenis larangan dalam kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina sesorang, agama, suku, ras, antargolongan. Kemudian, larangan menghina calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan partai politik, serta konten kampanye hitam lainnya.
Fritz mengungkapkan 10 URL lainnya melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Ada pula dua URL yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: 31 Pengawas Pemilu Jadi Korban Kekerasan Saat Kawal Kampanye
Fritz mengatakan patroli siber Ditjen Aptika bersama Bawaslu berjalan sejak 26 September 2020, untuk mencari dugaan kampanye hitam atau pelanggaran lainnya dalam pilkada. Masyarakat dipersilakan melapor bila menemukan URL yang menyalahi ketentuan pada Pilkada Serentak 2020.
Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal 'Laporkan' di situs
bawaslu.go.id dengan mengisi
Form A Online atau formulir pengawasan khusus pengawas pemilu. Selain itu, pengaduan bisa dilakukan lewat
WhatsApp di nomor 081114141414, dan
link typerform khusus pengawas pemilu:
htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))