Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada
Pilkada Kota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. Penolakan itu diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2020.
MK menyatakan gugatan paslon nomor urut 01 itu tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian berkas. "Dalam pokok perkara permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan sidang sengketa pilkada nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021, di Gedung I MK yang disiarkan secara virtual, Rabu, 17 Februari 2021.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan ditolaknya gugatan pemohon. Yakni, mahkamah menemukan fakta permohonan yang diajukan pemohon telah melewati batas waktu.
Sebagaimana dalam Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan: Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Termohon (Komisi Pemilihan Umum) umumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah Jumat, 18 Desember 2020 sampai dengan Selasa 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
"Permohonan pemohon (baru) diajukan ke panitera mahkamah pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 00.49 WIB," kata dia.
Baca:
Gugatan Paslon Pilkada Batam Lukita-Abdul Diyakini Ditolak
Selain itu, terdapat perbedaan suara yang terlalu besar antara pemohon dan paslon suara terbanyak. Hal itu melawati batas yang telah ditentukan.
Seharusnya, jumlah perolehan suara paling besar 0,5 persen dikalikan dengan 366.135 suara sah, atau sama dengan 1.831 suara. Sementara, perolehan suara paslon yang mengajukan gugatan sebanyak 98.638 suara, sedangkan perolehan paslon suara terbanyak adalah 267.497 suara.
"Sehingga, perbedaan suara pihak terkait adalah 168.859 suara atau 46,12 peraen atau lebih dari 1.831 suara," jelas Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))