Jakarta: Permohonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has diyakini ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dari paslon nomor urut 01 di
Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Batam itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Alasannya pertama bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon itu sebetulnya kedaluwarsa, sebagaimana diatur dalam (pasal Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu)
Partai NasDem Atang Irawan kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Februari 2021.
Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan; Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, perbedaan suara pemohon dengan paslon suara terbanyak melebihi ketentuan yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Kalau kita mengacu pada Pasal 158, di (Pilkada) Batam harusnya yang berhak mengajukan permohonan itu apabila selisih suara 0,5 persen, tapi faktanya penetapan perolehan Komisi Pemilihan Umum (selisih suara) 46 persen, (artinya) melampui cukup jauh," jelasnya.
Kemudian sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat. Sehingga, dalil tersebut terkesan dibuat-buat.
"Apa yang dalilkan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian," tuturnya.
Baca:
MK Tolak 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020
MK menjadwalkan gugatan paslon Lukita-Abdul akan diputuskan pada pukul 09.00 WIB. Gugatan tersebut telah teregistrasi Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021.
Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih 267.497 suara. Sedangkan paslon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid meraih 98.638 suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))